Sabu 140,30 gram dan 90 butir Ineks Dimusnahkan Polres Musirawas

    Sabu 140,30 gram dan 90 butir Ineks Dimusnahkan Polres Musirawas

    MUSIRAWAS SUMSEL - Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan extacy (Ineks) dimusnahkan Polres Musirawas. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Satres Narkoba Polres Musirawas, Kamis (25/11/2021). 

    Kapolres Musirawas AKBP Effranedy menjelaskan pemusnahan narkotika ini merupakan BB dugaan perkara TP Narkotika yang diduga dilakukan oleh Ir (inisial-red) dan kawan-kawan di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan. 

    "Hari ini dilaksanakan pemusnahan BB Narkotika berupa Sabu seberat 140, 30 gr utk dimusnahkan dan 5 gr untuk pembuktian dipersidangan, dan Extacy sebanyak 90 butir (25, 66 gr) untuk dimusnahkan dan 5 butir (1, 66 gr) untuk persidangan, " kata Kapolres.

    Pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri oleh, Kepala BNNK Musi Rawas, Kepala Lapas Narkotika Kelas ll A Ma. Beliti, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Labfor Polda Sumsel dan Pengacara. 

    Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan dengan cara BB Narkotika jenis Sabu dan Extacy dicampur dengan garam dapur (NaCl) kemudian dilarutkan ke dalam air (H2O), dan dihancurkan menggunakan blender. Setelah hancur dan larut, lalu dibuang ke dalam saluran  WC. (dod) 

    Dodi Chandra

    Dodi Chandra

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Baru 'Pemain Lama' Dilantik, Selamat...

    Artikel Berikutnya

    13 Perusahaan di Musirawas ini 'Siap' Sumbang...

    Berita terkait